Tonnymarezco.com - Karena dinilai tidak bermanfaat, KPI melayangkan surat sanksi administratif teguran kepada Trans TV selaku stasiun TV yang menayangkan Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Baca juga: Video Prosesi Ijab Kabul Raffi Achmad dan Nagita Slavina
Surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 menyatakan, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.
Baca juga: Foto-Foto Prosesi Ijab Kabul Raffi Achmad dan Nagita Slavina
"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," kata Ketua KPI, Judhariksawan dalam rilis yang diterima Tonnymarezco.com, Jumat (17/10/2014).
Baca juga: Tradisi Adat Pernikahan Bubuk Kawah, Warnai Prosesi Pernikahan Raffi dan Nagita
KPI mengatakan bahwa tayangan tersebut melanggar Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2) serta Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). KPI memberikan sanksi administrasi tertulis kepada Trans TV selaku stasiun TV yang melanggar dan Surat teguran tersebut dialamatkan kepada Direktur Utama Trans TV, Atiek Nur Wahyuni.
Baca juga: Apa Arti Dibalik Mas Kawin Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina
"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya,"Baca juga: TransTV = Televisi Raffi Ahmad Nagita Slavina ?
Kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.
Baca juga: Konvoi 20 Lamborghini Siap Iringi Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Dalam kasus tersebut, KPI mengingatkan kapada Trans TV bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.
0 komentar