Tonnymarezco.com - Permohonan gugatan uji materi Pasal 84 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah konstitusi, dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. dikutip dari tempo.co, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan, Senin (29/9/14).
Dilansir dari kompas.com, Hamdan mengatakan, hari ini MK telah menerima keterangan yang diberikan oleh para saksi. Nantinya, MK akan mengumumkan kepada masing-masing pihak kapan jadwal sidang selanjutnya akan digelar.
Sementara itu, kuasa hukum dari PDI-P, Andi Asrun mengatakan, pihaknya optimistis bahwa gugatan UU MD3 akan diputuskan sebelum 1 Oktober 2014. Menurut dia, ucapan Hamdan tersebut mengisyaratkan bahwa pada sidang selanjutnya akan diumumkan putusan gugatan UU MD3 tersebut.
"Kami melihat sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Dan mahkamah akan mengeluarkan putusan sela," ucap Andi.
Bersumber dari tribunnews.com, PDI Perjuangan berencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan gugatan UU MD3 kepada komite etik Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, dalam keputusan mengenai UU MD3 terdapat majelis hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion).
"Apalagi ada disenting. Kami akan melaporkan ke komite etik. Kalau ada disenting, itu berarti kan tidak bulat," kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Trimedya menilai ada ketidakadilan di mana hukum acara dilanggar MK.
"MK wajib mendengarkan saksi dan ahli dari pemohon. Saksi fakta dan ahli, kita sebenarnya ada empat bisa saja jadi dua," tuturnya.
Ia mengatakan saksi fakta dan ahli belum sama sekali didengar keterangannya oleh MK. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan PDI Perjuangan terkait uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah mengatakan permohonan pemohon tidak tidak beralasan menurut hukum. Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).