Tonnymarezco.com - Front Pembela Islam (FPI) telah mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, FPI menolak pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun ini. FPI menilai Ahok yang non-muslim itu tidak bisa memimpin di daerah yang mayoritas umat muslim. Topik ini menjadi perbincangan hangat dari pembaca.
Berita yang juga menjadi perbincangan saat ini adalah Satpol PP cantik Nurul Habibah yang heboh di dunia maya, juga populer di kalangan pembaca. Demikian pula dengan berita tentang vonis hukuman 8 tahun penjara bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk kasus TPPU dan gratifikasi. Dan yang terpanas hingga saat ini adalah kasus video mesum yang di lakukan seorang wanita yang berseragam PNS Banten.
Baca juga: Wow, Petugas Satpol PP Nurul Habibah Wanita Cantik Berhijab
1. FPI Masuk Gedung DPRD DKI Mengancam Usir Ahok dari Jakarta
Berita baru adalah, sebanyak 30 anggota perwakilan FPI sambangi Gedung DPRD DKI Jakarta Pusat. FPI menyampaikan aspirasinya terkaitdengan penolakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
2. Demo Balaikota Jakarta, FPI Tolak Ahok Jadi Gubernur DKI
FPI tolak Basuki Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta. FPI akan mengancam berdemonstrasi dan menentang Wakil Gubernur DKI Jakarta itu di Balikota DKI Jakarta hari ini.
FPI menghimbau kepada seluruh umat Islam Jakarta, termasuk habaib, kiai, ormas Islam, ormas Betawi, pondok pesantren, majelis ta’lim, mahasiswa, dan tokoh masyarakat untuk mengikuti 'Aksi Akbar' bersama FPI ke Gedung DPRD DKI.
3. Berita Divonisnya Anas Urbaningrum Selama 8 Tahun Penjara
Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang vonis hakim. Sidang vonis ini berlangsung setelah Anas menjadi terdakwa di ruang sidang Tipikor sejak 30 Mei 2014 silam. Dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Anas
Baca juga: Video PNS Banten, diburu Nitizen di Dunia Maya
Anas yang seorang Mantan ketua umum Partai Demokrat itu, dibawa ke meja hijau terkait atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang, kasus pencucian uang, dan proyek lainnya. Selama proses hukum berjalan, Anas didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Jaksa penuntut umum, menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Tetapi hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.
4. Akhirnya Satpol PP Cantik Nurul Habibah Diundang Talk Show
Nuby, sapaan akrab Nurul Habibah, dapat job undangan wawancara di kantor media Banten dan Jakarta. Agenda Satpol PP cantik Nurul Habibah ini mulai padat.
Seperti yang dilansir dari Liputan6.com. Nurul pun mengaku deg-degan dengan 'profesi' barunya sebagai pengisi acara talk show di beberapa media ini. "Aduh deg-degan banget, wajar kali ya kan baru pertama kali. Aku juga penasaran tanggapan teman-teman yang ngedenger," terang Satpol PP cantik tersebut sambil tertawa.
0 komentar